Pemkam Warga Indah Jaya pasang benner APBKAM perubahan.
Sehubungan dengan penanganan pandemi COVID-19 termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian dan Penyebaran covid-19, Edaran Kementrian Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor SE-/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Dengan demikian maka pemkam kampung Warga Indah Jaya melakuhkan pemasangan baliho/benner tentang APBKAM perubahan pada Rabu, 5 Mei 2021, pemasangan baliho/benner sendiri sebagai bentuk transparansi pemkab Warga Indah Jaya kepada masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin